Kamis, 29 Agustus 2013

Ustadz MUNARMAN, SH : BUBARKAN DENSUS 88 DAN BNPT



http://mirajnews.com/images/Ekonomi/munarman.jpg
JAKARTA (antidensus88at.blogspot.com) – Panglima Komando Laskar Islam, Munarman mendesak kepolisian Republik Indonesia untuk membubarkan satuan Detasemen Khusus (Densus) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kedua lembaga tersebut yang selama ini melakukan kedzaliman kepada Muslimin Indonesia.
”Densus 88 dan BNPT harus dibubarkan, karena lembaga inilah yang melakukan kedzaliman kepada umat Islam dengan menangkap, membunuh, dan memenjarakan beberapa umat Islam yang disangka teroris,” kata Munarman pada acara Tabligh Akbar bertema “Bubarkan Densus 88” di Jakarta, Ahad (14/4).
Munarman mengungkapkan, BNPT adalah lembaga yang bertindak sebagai otak dan pembuat regulasi, sedangkan Densus 88 adalah lembaga yang mencokok para target di lapangan.
“BNPT yang saat ini dipimpin oleh Ansyaad Mbai telah melakukan upaya penggiringan opini publik melalui komentar-komentarnya serta mengusulkan undang-undang terorisme kepada DPR. Sedangkan Densus 88 adalah bentukan dari Australia dan Amerika,” ungkapnya.
Undang-undang yang saat ini digunakan oleh Densus 88 sebagai payung hukum adalah UU no. 15 tahun 2003. Undang-undang itu memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian dalam  hal ini Densus 88 untuk melakukan tindakan pemberantasan terorisme di Indonesia.
Namun, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan sejauh mana kewenangan Densus 88 dalam menangani para terduga terorisme, sehingga yang terjadi dilapangan justru pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mereka terhadap umat Islam.
“Dalam menjalankan tugas, Densus 88 sering kali melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh orang-orang yang diduga teroris itu. Padahal mereka baru sebagai terduga dan belum ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di depan pengadilan,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriyani mengatakan, ada banyak pelanggaran yang ditemukan pihaknya dalam kasus-kasus yang dilakukan oleh Densus 88, terutama yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah.
Menurut data yang diperoleh Indriyani, pelanggaran tersebut berupa aksi penyiksaan dan penembakan ditempat  yang dilakukan oleh Densus 88, tanpa disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan belum dilakukan peradilan terlebih dahulu.
Siane memberi contoh kasus ditembaknya Khalid, terduga teroris Poso di sebuah masjid usai melaksanakan shalat Subuh. Padahal Khalid adalah seorang pegawai negeri sipil yang setiap hari masuk kerja, tapi dijadikan terduga teroris dan ditembak di tempat.
“Khalid ditembak dalam kondisi tidak berdaya di lantai dan ditembak lurus dari atas dalam jarak yang dekat, sehingga peluru tembus ke lantai. Tidak ada alasan bagi Densus 88 untuk menembak Khalid,” kata Indriyani.
Siane menjelaskan, ada kegelisahan di pihak kepolisian daerah mengenai sepak terjang Densus 88. Dalam melakukan operasi, Densus 88 tidak pernah berkoordinasi dengan kepolisian daerah. “Masyarakat awam tidak bisa membedakan mana aparat Densus dan mana aparat lokal, sehingga aparat lokal yang berhubungan langsung dengan masyarakat menjadi sasaran kemarahan,”  katanya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar